Tito mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 mengenai hal yang sama.
Dalam surat tersebut, dia juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.
Menurutnya, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” ujar Tito.
Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Terakhir, dia meminta kepala daerah dapat melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal Kemendagri paling lama Juni 2024.