Akan tetapi, masih banyak sekelompok pemuda melakukan pembagian takjil dengan cara konvoi, ugal-ugalan, melanggar peraturan lalu lintas. Dan masih banyak kendaraan dari mereka yang memakai knalpot brong.

“Polrestabes Makassar memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada mereka, dan rata-rata diantara mereka masih di bawah umur”, lanjut Kapolrestabes Makassar.

Sejauh ini, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 269 unit sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat (mobil).

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Makassar, terutama anak di bawah umur untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan melanggar aturan yang ada. Sehingga Kota Makassar aman dan nyaman. Kami berikan tegas kepada setiap yang melakukan pelanggaran.” tutup Kapolrestabes Makassar.