READNEWS.ID, METROPOLITAN – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kabarkan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
Mentan Syahrul meminta perlindungan LPSK terkait kasus dugaan pemerasan dari pimpinan KPK. SYL tidak sendiri dalam mengajukan permohonan perlindungan LPSK.
Terdapat tiga orang yang ikut serta bersama SYL meminta perlindungan kepada LPSK.Diantaranya, Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.
Ketika di konfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum bisa memberikan keterangan mengenai laporan SYL tersebut.
“Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info,” kata Edwin, sabtu (7/10).
Di konfirmasi terpisah, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan juga belum bisa memberikan keterangan mengenai pengajuan perlindungan SYL.
“Kita tunggu saja,” kata Ramdan.
Ramdan mengatakan bahwa LPSK terbuka untuk menerima pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat.
“LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada pengajuan dari pihak terkait sebgaimana yang dialami Mentan SYL terkait dugaan pemerasan dari pimpinan KPK.
“Karena sifat dari perlindungan di lakukan atas permohonan dari yang bersangkutan atau subjek hukum. Baik itu diri sendiri, pihak yang mewakili, keluarga, atau Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan tersebut. Menurutnya, KPK tidak pernah berkomunikasi kepada pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apa lagi meminta sesuatu apalagi di sebut dengan pemerasan. Saya katakan tidak pernah,” kata Firli di gedung KPK, kamis (5/10) lalu.
Di sisi lain Polda Metro Jaya telah menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah menemukan cukup bukti untuk menaikan ketahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada hari jumat (6/10).
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, sabtu (7/10). (Ardi).