READNEWS.ID, METROPOLITAN – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni merasa heran dengan langkah pihak Kepolisian yang meminta supervisi kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Sahroni, seharusnya polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak perlu mengajukan supervisi kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.
“Ya nggak perlu (Supervisi), kan polisi ya polisi, KPK ya KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (27/10).
Sahroni mengatakan, Polisi memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka selagi memiliki bukti yang cukup dalam proses penyidikannya.
“Polisi punya kewenangan sendiri menetapkan siapa pun tersangkanya dengan bukti yang cukup,” ucapnya.
Untuk itu, Sahroni meminta agar Kepolisian tidak berlarut-larut untuk menetapkan tersangkanya.
“Ya mendukung penuh segala sesuatunya, yang terpenting semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Klmbes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengirim surat supervisi ke KPK dalam pengusutan kasus pemerasan pimpinan KPK.
“Pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirim surat Kapolda Metro jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Ade kepada wartawan, jumat (13/10).
Ade menjelaskan, Supervisi tersebut sebagai bentuk transparasi pihak Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang cukup menyita perhatian publik.
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” jelasnya. (Ardi).