READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Aksi dugaan kecurangan demi kecurangan yang diduga dilakukan oknum pelaku pembegal demokrasi pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel), tampaknya masih terus berlanjut.

Adanya dugaan gerakan sistematis dan massif dari sekelompok ke kelompok lainnya, dengan tujuan meloloskan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, semakin tersingkap ke publik.

Hingga akhirnya, dugaan kecurangan ini terekspos di media massa dan infonya sudah mulai mendapatkan penanganan dari aparat penegak hukum. Terbaru, pengakuan tiga warga Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Doni, Sastuirma, dan Sarrobia.

Ketiganya mengaku tak pernah ditemui, tetapi diklaim sebagai pendukung Bapaslon calon independen, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Ironisnya, tandatangan mereka diduga dipalsukan pada form surat pernyataan dukungan Bapaslon.

Dugaan pemalsuan ini terdapat pada lembar kerja verifikasi faktual (Verfak) yang dibawa oleh petugas PPS. Hal serupa, lagi-lagi terjadi yaitu lakukan dugaan pemalsuan tandatangan yang dapat dikategorikan perbuatan pidana.

Dugaan penyimpangan ini membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, berang. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif, ia meminta praktek-praktek melanggar aturan dan hukum itu untuk segera disudahi.

“Tolong hentikan! Perilaku penyimpangan itu akan sangat berpotensi merusak tatanan demokrasi di bumi Tapanuli Selatan yang sama-sama kita cintai ini,” katanya, ditemui wartawan, pada Jumat (05/07/2024) malam.

Basith, sapaan akrab pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel tersebut juga mengatakan, sejauh ini sudah banyak aduan yang ia terima seputar dugaan kecurangan yang terjadi di seluruh Kecamatan di Tapsel.

Mulai dari adanya ajakan mendukung Bapaslon yang kebetulan pejabat aktif di Kabupaten Tapsel. Hingga adanya dugaan Camat dan Perangkat Desa yang memotori dugaan kecurangan ini di tingkat bawah.

Para oknum ini, diduga membuat penggalangan untuk menyiapkan surat pernyataan dukungan melibatkan OPD dan organisasi keagamaan seperti pengajian ke salah satu calon Kepala Daerah.

Dugaan pemalsuan tandatangan di surat pernyataan dukungan yang dilalukan oleh sejumlah ASN dan THL Pemkab Tapsel yang kemudian di upload ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), turut menambah daftar pelanggaran terencana.