READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (16/10/2023).
Seperti diketahui, Perkara Gugatan Nomor 29/PUU-XXI/2023 diterima Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal Capres-Cawapres, yakni 40 tahun.
Namun PSI ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Putusan penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Anwar Usman menjelaskan bahwa dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.
Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK.
MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra. (AHK)