Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Modus Bukber, Pemuda Pengangguran Tega “Wikwik” Temannya Siswi SMP

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2024 01:44 0 243 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dengan modus buka puasa bersama (Bukber), pemuda pengangguran, RPN (19), malah tega “wikwik” temannya sendiri seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Bunga, pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

Pasang Iklan

Bukannya memperbanyak beribadah, pemuda pengangguran ini tega menodai bulan suci Ramadan dengan melakukan “wikwik” bersama temannya yang masih siswi SMP. Kejadian nahas itu terjadi di Rumah RPN di Padangsidimpuan.

“Awalnya, tersangka menjemput korban dari Rumahnya di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Minggu (24/03/2024) pagi.

Menurut Kasat dalam rilis resminya, RPN mengajak Bunga untuk Bukber di Rumahnya di Padangsidimpuan, pada Sabtu (16/03/2024) sore. Namun ternyata, keduanya tiba di kediaman RPN sekira pukul 22.00 WIB.

Pasang Iklan

“Karena sudah terlalu malam, tersangka menyuruh korban menginap di Rumahnya,” imbuh Kasat.

Dan, kata Kasat, saat menginap itulah RPN melakukan “wikwik” ke Bunga. Bunga sempat menolak, namun RPN memaksa Bunga, hingga terjadilah rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

Atas kejadian itu, Bunga bercerita ke orang tuanya. Orang tuanya yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, merasa keberatan dan melaporkan RPN guna proses hukum lebih lanjut.

Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk RPN. Dari hasil interogasi, RPN mengakui telah merudapaksa Bunga. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak.

“Adapun ancaman hukuman yang menanti tersangka, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasat mengakhiri.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum