Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian, Namun pelaku tidak mau membayar.

Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (AHK)