Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Mogok Kerja, Sebagian Karyawan Tak Terima Hasil Kesepakatan dengan PT SAE

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Feb 2024 17:21 0 297 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Sebagian Karyawan yang sempat melakukan aksi mogok kerja di Pintu Gerbang R-17 di proyek PLTA Batang Toru di Desa Marancar Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tak terima hasil kesepakatan dengan PT SAE.

Pasang Iklan

Yang mana, pada Senin (19/2) lalu, perwakilan Karyawan dengan pihak Manajemen PT SAE, melakukan rapat koordinasi dan mediasi dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH.

“Sebahagian ingin bekerja (kembali). Sementara sebagian Karyawan yang lainnya merasa tak terima hasil rapat koordinasi (kesepakatan) dengan PT SAE di Aula Polres Tapanuli Selatan kemarin,” ujar Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, saat pembacaan hasil kesepakatan di hadapan ratusan Karyawan, Selasa (20/2) pagi.

Menurutnya, saat ini kondisinya adalah sebahagian dari Karyawan PT SAE yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja, terlihat sudah terbagi dua.

Pasang Iklan

Kapolsek juga menghimbau hal yang senada ke Karyawan yang melakukan aksi mogok kerja ke PT SAE. Ia menghimbau, agar seterusnya Karyawan bekerja seperti biasanya.

“Sebab, pihak Manajemen PT SAE secara umum sudah bersedia untuk memenuhi tuntutan Karyawan yang memicu aksi mogok kerja tersebut,” kata Kapolsek.

Pihaknya dan Polres Tapsel akan tetap melakukan upaya-upaya yang persuasif dengan menghimbau para Karyawan PT SAE yang mogok kerja. Agar kiranya, bisa bekerja kembali sebagaimana biasanya.

“Setelah pembacaan hasil kesepakatan usai, Karyawan yang mogok kerja membubarkan diri dengan tertib. Saat ini, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya.

Pembacaan Hasil Kesepakatan

Sebelumnya, di kesempatan itu, Eddy Sullam Siregar, selaku anggota DPRD Tapsel Fraksi Nasdem, yang juga hadir dalam mediasi antar kedua belah pihak di Aula Mako Polres Tapsel, Senin (19/2) lalu, turut membacakan hasil kesepakatan dengan perusahaan di hadapan ratusan Karyawan PT SAE.

Adapun hasil dari rapat koordinasi antara Karyawan dan PT SAE itu antara lain, memastikan peningkatan kualitas makanan Karyawan. Dari yang semula Rp9.000 meningkat jadi, Rp 10.300.

Kemudian, bagi 12 karyawan yang sebelumnya telah berlaku pemecatan, akan bekerja kembali di perusahaan. Manajemen PT SAE memberi kontrak kerja PKWT kepada Karyawan yang bekerja dan akan selesai pada rentan waktu 2 pekan ke depan atau 4 Maret 2024.

Selanjutnya, PT SAE akan melakukan evaluasi dan memberikan pelatihan ke Tim Humas, demi meningkatkan pelayalan mereka terhadap Karyawan. Memastikan pembayaran hak-hak Karyawan yang kurang sesuai.

Perusahaan, juga akan membuat Hotline dengan nomor khusus sebagai saluran pengaduan dan layanan cepat kepada Karyawan. Karyawan meminta PT SAE dan Sinohydro Limited agar melakukan pengawasan di lapangan.

Dan, mereka meminta agar mengambil tindakan tegas terhadap PT SAE jika ada permasalahan yang sama terulang kembali. Setelah persetujuan dan penandatanganan atas kesepakatan itu, maka mogok kerja Karyawan yang terjadi di PLTA Batang Toru, harus berakhir.

Bagi semua Karyawan yang terlibat dalam mogok kerja, harapannya agar kembali bekerja seperti biasa, mulai 20 Februari 2024. Termasuk, kepada Karyawan yang sebelumnya sudah masuk dalam pemecatan.

Bagi Karyawan yang mogok kerja selama 5 hari, terhitung 16 hingga 19 Februari 2024, perusahaan tidak akan membayarkan gajinya. Hal ini, sesuai dengan absensi kehadiran.

Seusai pembacaan hasil tuntutan, dua orang Karyawan PT SAE yang sebelumnya telah ada pemecatan tanpa ada alasan yang pasti semisal melanggar kriminalitas, yakni Teguh Kurniawan Simamora dan Roy Riski Hutasuhut, agar mendaftar kembali ke perusahaan.

Kemudian, Anggota DPRD Tapsel itu mengajak, agar besok, Rabu (21/2), para Karyawan PT SAE dapat bekerja seperti biasanya. Terkait adanya pemotongan hak-hak Karyawan tanpa ada keterangan, ia menghimbau agar mendaftar kembali lewat pemerintah Kecamatan.

Selanjutnya, pemerintah Kecamatan agar meneruskannya ke PT SAE. Supaya, perusahaan bisa membayar pemotongan hak-hak Karyawan tanpa ada keterangan tersebut.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum