Adapun hasil dari rapat koordinasi antara Karyawan dan PT SAE itu antara lain, memastikan peningkatan kualitas makanan Karyawan. Dari yang semula Rp9.000 meningkat jadi, Rp 10.300.
Kemudian, bagi 12 karyawan yang sebelumnya telah berlaku pemecatan, akan bekerja kembali di perusahaan. Manajemen PT SAE memberi kontrak kerja PKWT kepada Karyawan yang bekerja dan akan selesai pada rentan waktu 2 pekan ke depan atau 4 Maret 2024.
Selanjutnya, PT SAE akan melakukan evaluasi dan memberikan pelatihan ke Tim Humas, demi meningkatkan pelayalan mereka terhadap Karyawan. Memastikan pembayaran hak-hak Karyawan yang kurang sesuai.
Perusahaan, juga akan membuat Hotline dengan nomor khusus sebagai saluran pengaduan dan layanan cepat kepada Karyawan. Karyawan meminta PT SAE dan Sinohydro Limited agar melakukan pengawasan di lapangan.
Dan, mereka meminta agar mengambil tindakan tegas terhadap PT SAE jika ada permasalahan yang sama terulang kembali. Setelah persetujuan dan penandatanganan atas kesepakatan itu, maka mogok kerja Karyawan yang terjadi di PLTA Batang Toru, harus berakhir.
Bagi semua Karyawan yang terlibat dalam mogok kerja, harapannya agar kembali bekerja seperti biasa, mulai 20 Februari 2024. Termasuk, kepada Karyawan yang sebelumnya sudah masuk dalam pemecatan.
Bagi Karyawan yang mogok kerja selama 5 hari, terhitung 16 hingga 19 Februari 2024, perusahaan tidak akan membayarkan gajinya. Hal ini, sesuai dengan absensi kehadiran.
Seusai pembacaan hasil tuntutan, dua orang Karyawan PT SAE yang sebelumnya telah ada pemecatan tanpa ada alasan yang pasti semisal melanggar kriminalitas, yakni Teguh Kurniawan Simamora dan Roy Riski Hutasuhut, agar mendaftar kembali ke perusahaan.
Kemudian, Anggota DPRD Tapsel itu mengajak, agar besok, Rabu (21/2), para Karyawan PT SAE dapat bekerja seperti biasanya. Terkait adanya pemotongan hak-hak Karyawan tanpa ada keterangan, ia menghimbau agar mendaftar kembali lewat pemerintah Kecamatan.
Selanjutnya, pemerintah Kecamatan agar meneruskannya ke PT SAE. Supaya, perusahaan bisa membayar pemotongan hak-hak Karyawan tanpa ada keterangan tersebut.