Mantan Wartawan ini juga mengatakan, adanya informasi kepesertaan yang sifatnya bentukan atau rekayasa, baik ini di tataran OkP maupun Pengurus kecamatan (PK), untuk tidak dilakukan. “Yang pasti selama saya menjadi kepala Kesbang – Pol, tidak ada satupun OKP yang terdaftar, makanya jika nanti ada mengatasnamakan OKP, ini bisa menjadi tanda tanya” tegas Erawanto.

Seperti yang disampaikan salah seorang mantan ketua OKP di Poso, jika ada kepesertaan yang ilegal, apakah hasil Musda dapat dikatakan Legal. *Jika peserta saja ilegal, mana mungkin hasil musyawarah bisa dikatakan legal” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan sejumlah pemuda Poso, terkait kepesertaan adalah sesuatu yang urgen dan akan berimplikasi pada sah tidaknya LPJ yang nantinya akan disampaikan oleh pengurus lama. “Jadi ini bukan perkara sederhana, disana ada pertanggungjawaban serta moral pemuda yang di pertaruhkan” terang sosok tersebut. (SYM)