READNEWS.ID, JAKARTA – Dalam suasana khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025, N Rahmat R, S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Pada, Rabu. (16/7).
Pelantikan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan serah terima jabatan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam amanatnya menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik merupakan pribadi terpilih dan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.
Pergantian pejabat merupakan dinamika organisasi melalui mutasi, rotasi, dan promosi sebagai bagian dari penyegaran dan penyesuaian kebutuhan organisasi serta manajemen karier.
Jaksa Agung RI memberikan beberapa penekanan tugas kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, di antaranya untuk segera beradaptasi dengan dinamika di wilayah penugasan, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang profesional, proporsional, dan bermartabat, serta menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai keadilan dan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara struktural maupun personal serta menjaga integritas diri dan keluarga guna menjadi teladan bagi jajaran maupun masyarakat.
Dalam penutup amanat, Jaksa Agung RI mengingatkan para pejabat baru untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen, serta senantiasa meningkatkan kinerja dengan tetap menjunjung nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para pejabat lama beserta keluarga yang telah mendampingi dengan penuh kesabaran, serta pesan agar semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin bijak pula dalam mengambil keputusan demi menjaga martabat Kejaksaan Republik Indonesia.