Tidak hanya itu, diri nya juga menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD yang mengaku mendapatkan informasi bahwa SYL sudah tersangka padahal KPK belum mengumumkannya.

“pernyataan sebagai tersangka oleh menkopolhukam yang mendahului KPK, penangkapan di malam sebelum pemenuhan panggilan yang sudah di jadwalkan, larangan penasihat hukum mendampingi kliennya,” jelasnya,” ujarnya.

Terkait aliran dana yang di sebut oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masuk ke Partai NasDem. Menurut Tobas itu hanya mencari-cari kesalahan dan ingin merusak citra Partai NasDem rusak.

“Dan yang Terakhir, keterangan Alex Marwata yang juga janggal. Dalam keterangannya, Alex mengatakan sebagai bukti permulaan adalah penggunaan dana sebesar RP. 13.9 M. Tapi kemudian ia menambahkan bahwa selain itu penelusuran lebih lanjut masih terus di lakukan tim penyidik yang salah satunya soal aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem dalam jumlah yang tidak dirinci, hanya disebut miliaran rupiah, Alex menjelaskan suatu hal yang akan di telusuri lebih lanjut, yang masih di cari-cari, tapi sudah diangkat ke publik,” jelasnya. (Ardi).