Selain menangkap ketiga pelaku, lanjut Kasat, Tim Walet juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Kasat mengurai, kronologis peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat (5/1) subuh itu.

Saat itu, pelapor yakni Subanta Rampang Ayu (46), warga Jalan Sutan Mangarahon, Kota Padangsidimpuan memarkirkan sepeda motor dengan nomor polisi BB 5178 FU miliknya.

“Pelapor (Subanta-red), memarkirkan persis di depan Rumah tetangganya. Namun, kunci sepeda motor dalam keadaan menempel,” imbuh Kasat.

Kemudian, korban masuk ke dalam Rumah hendak mengambil botol minuman. Tapi, saat korban ke luar dari Rumah, sepeda motor miliknya yang terparkir di depan Rumah tetangga sudah raib. 

“Atas kejadian itu, pelapor keberatan dan melapor ke Polres Padangsidimpuan. Sehingga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” pungkas Kasat.