READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Lantaran terlalu nekat jual sabu ke Polisi, seorang pengedar berinisial, AAS (32), warga Desa Siapolan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (16/07/2024) malam.
Pengedar yang nekat jual sabu ke Polisi ini dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Di mana, Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan teknik under cover buy atau menyamar sebagai pembeli, guna menangkap AAS.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi bahwa di Desa Pangirkiran marak transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (17/07/2024) siang.
Dari informasi itu, pihaknya bergegas ke TKP dan mengidentifikasi seorang pria yang tak lain, ASS, sebagai pengedar. Lanjut Kasat, pihaknya lalu membuat janji untuk bertemu dan memesan sabu ke AAS di dekat Kebun di Desa Pangirkiran.
Setelah bertemu, pihaknya langsung menangkap AAS. Di situ, AAS baru sadar ternyata ia menjual sabu ke Polisi. Saat pemeriksaan badan dan pakaian, dari saku sweater AAS, pihaknya menyita barang bukti sebungkus kotak rokok.
“Di dalam kotak rokok itu, berisi sebungkus plastik klip besar yang isinya 7 paket sedang berisikan sabu seberat 6,05 Gram,” urai Kasat.
Kasat menjelaskan, AAS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, D. Saat ini, Kasat mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait D tersebut, selaku penyuplai barang haram kepada AAS.
“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kami menahan tersangka berikut barang bukti sabu di Mako Polres Tapsel,” pungkas Kasat.