Setelah bertemu, pihaknya langsung menangkap AAS. Di situ, AAS baru sadar ternyata ia menjual sabu ke Polisi. Saat pemeriksaan badan dan pakaian, dari saku sweater AAS, pihaknya menyita barang bukti sebungkus kotak rokok.

“Di dalam kotak rokok itu, berisi sebungkus plastik klip besar yang isinya 7 paket sedang berisikan sabu seberat 6,05 Gram,” urai Kasat.

Kasat menjelaskan, AAS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, D. Saat ini, Kasat mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait D tersebut, selaku penyuplai barang haram kepada AAS.

“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kami menahan tersangka berikut barang bukti sabu di Mako Polres Tapsel,” pungkas Kasat.