Rencananya, HR hendak membawa ganja itu ke Kel Sayur Matinggi, Kab Tapsel. HR mengaku membeli ganja itu seharga Rp500 ribu per setengah Kg.
“Ia membeli ganja dari seseorang inisial, DL, pada Kamis (29/2) lalu,” imbuh Kasat.
Penangkapan ini, sebut Kasat, bermula dari informasi, bahwa akan berangkat pria yang bawa ganja dari Kab Madina ke Tapsel. Atas hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus HR.
“Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel,” tegas Kasat mengakhiri.
Halaman