“Selain itu, kami juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong. Uang tunai Rp7.455.000. Dan, satu unit timbangan elektik,” urai Kasat.

Saat interogasi, ANH mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria inisial, OP. OP selama ini, tinggal di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun, saat Polisi mengejarnya, OP sudah melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.