READNEWS.ID, EDITORIAL – Aroma tahun baru 2026 belum sepenuhnya hilang, namun sejumlah perkara besar yang “nyebrang tahun” di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih menggantung tanpa kepastian. Dua di antaranya menjadi sorotan publik luas: dugaan penyimpangan aliran dana Semarak Sulteng Nambaso serta dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bagi-bagi proyek di RSUD Undata yang menyeret nama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, beserta oknum di lingkaran dekatnya.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R. Harapan itu bukan tanpa alasan. Di tengah kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum yang kerap tebang pilih, Kejati Sulteng dihadapkan pada ujian integritas dan keberanian untuk menyelesaikan dua perkara yang telah lama menjadi buah bibir.
Dalam pernyataannya kepada awak media, di sela peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Kajati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara-perkara yang diwariskan dari kepemimpinan sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai jaksa berpengalaman dengan rekam jejak menangani perkara-perkara besar, Nuzul Rahmat R tentu menyadari bahwa kredibilitasnya sebagai pimpinan institusi Adhyaksa di Sulawesi Tengah sedang dipertaruhkan. Supremasi hukum bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral dan institusional yang harus dibuktikan lewat tindakan nyata.
Semarak Sulteng Nambaso: Transparansi yang Dipertanyakan
Kasus Semarak Sulteng Nambaso yang digelar pada April–Mei 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan oleh Yayasan Rumah Hukum Tadulako. Lembaga ini dikenal aktif mengawasi transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut menyoroti tiga persoalan krusial;
Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber pendanaan, serta peruntukan penggunaannya.
Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana APBD dengan sumbangan perusahaan sponsor, khususnya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.
Ketiga, potensi gratifikasi dan konflik kepentingan yang muncul dari dana sponsor tersebut, yang berpeluang memengaruhi kebijakan pejabat pemerintah.
Sejumlah nama ikut terseret, termasuk Fathur Razaq, anak Gubernur Sulawesi Tengah, bersama sejumlah pejabat dan pihak vendor.
Dampak laporan ini berujung pada pemanggilan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, selaku penanggung jawab kegiatan, serta Faidul Keteng, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang sekaligus Ketua Panitia HUT Sulteng ke-61.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.





