Dugaan Tipikor di RSUD Undata
Kasus kedua dilaporkan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) pada Jumat, 28 November 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pembagian paket proyek di RSUD Undata yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, serta oknum pejabat rumah sakit.
Dalam laporan tersebut turut disertakan rekaman percakapan berdurasi 3 menit 19 detik. Rekaman itu memuat pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chandra, SE., MPH mengenai adanya pertemuan di rumah jabatan Wakil Gubernur bersama staf program RSUD Undata, Indrawati, SKM., MM (Inda), serta seorang pria bernama Rio yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dr. Reny.
Chandra mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan konsultasi sejumlah paket proyek di RSUD Undata yang diarahkan sesuai instruksi Wakil Gubernur melalui Rio dan Inda. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi.
Kepastian Hukum dan Marwah Adhyaksa
Di titik inilah publik menuntut satu hal mendasar: kepastian hukum yang jelas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Penundaan atau ketidakjelasan penanganan perkara hanya akan melahirkan prasangka buruk dan memperkuat anggapan adanya upaya pengaburan kasus.
Perlu diingat, yang dipertaruhkan bukan sekadar penyelesaian dua perkara, tetapi juga marwah insan Adhyaksa. Reputasi Kejaksaan yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh dedikasi ribuan jaksa di seluruh Indonesia jangan sampai tercoreng oleh keraguan publik.
Kesuksesan institusi Kejaksaan hari ini bukan hasil kerja satu orang, melainkan buah dari komitmen kolektif menjaga hukum tetap berdiri tegak. Karena itu, publik Sulawesi Tengah kini menanti satu kabar penting: kapan dan bagaimana dua kasus besar ini dituntaskan secara transparan dan berkeadilan.





