Menurutnya, tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran etik dan moral yang serius serta tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap R.S. kini telah meningkat ke tahap investigasi. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari jaksa pemeriksa, R.S. telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi.

M. Arifin menjelaskan, proses penanganan aduan sebelumnya sempat berjalan lambat dan memakan waktu sekitar sembilan bulan hingga adanya perkembangan terbaru. Pihaknya sempat berkoordinasi dengan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung dan kemudian diarahkan ke Inspektorat I di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah memperoleh informasi bahwa izin pemeriksaan telah terbit, kliennya kemudian menerima panggilan sebagai saksi.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti berharap proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai peran media sebagai kontrol sosial penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.