READNEWS.ID, BANDAR LAMPUNG  – Seorang oknum jaksa berinisial R.S. dinonaktifkan (non-job) dan kini memasuki tahap investigasi di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, M. Arifin, usai pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 226, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.Selasa, 24 Februari 2026

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam terhadap saksi Romi dan saksi sekaligus pelapor, Siti Khotijah, yang merupakan istri dari M. Umar Bin Abu Tholib. Dalam pemeriksaan tersebut, Siti Khotijah didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI.

Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Advokat Donny Andretti, M. Arifin, Didik Murdiono, dan Sony Liston.

Usai pemeriksaan, M. Arifin menyampaikan bahwa dalam keterangannya, kliennya mengungkap dugaan pelanggaran etik dan moral oleh oknum jaksa R.S.

“Dalam pemeriksaan tadi terungkap bahwa selain dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta, klien kami juga menyampaikan pernah bertemu langsung dengan oknum jaksa R.S. dan diminta tambahan Rp300 juta untuk meringankan tuntutan terhadap suaminya. Ketika klien kami menyatakan tidak memiliki uang lagi, yang bersangkutan diduga menyampaikan akan menuntut lebih berat, hingga 10 sampai 20 tahun penjara,” ujar M. Arifin.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran etik dan moral yang serius serta tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap R.S. kini telah meningkat ke tahap investigasi. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari jaksa pemeriksa, R.S. telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi.

M. Arifin menjelaskan, proses penanganan aduan sebelumnya sempat berjalan lambat dan memakan waktu sekitar sembilan bulan hingga adanya perkembangan terbaru. Pihaknya sempat berkoordinasi dengan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung dan kemudian diarahkan ke Inspektorat I di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah memperoleh informasi bahwa izin pemeriksaan telah terbit, kliennya kemudian menerima panggilan sebagai saksi.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti berharap proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai peran media sebagai kontrol sosial penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.