READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024, sebuah operasi berskala nasional yang bertujuan mengawasi kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam dua hari operasi, sebanyak 1.293 orang asing diperiksa di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini difokuskan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 185 kasus pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 kasus melibatkan Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, serta WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegas Godam.
Operasi Jagratara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah pelanggaran yang merugikan negara.