READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024, sebuah operasi berskala nasional yang bertujuan mengawasi kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam dua hari operasi, sebanyak 1.293 orang asing diperiksa di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini difokuskan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.