Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 185 kasus pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 kasus melibatkan Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, serta WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegas Godam.

Operasi Jagratara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah pelanggaran yang merugikan negara.