Inovasi “LALAMPA” ini diperuntukkan khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor rusak atau paspor hilang pemohon harus mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Paspor akan selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.

Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008.

Ramadhan 2025