READNEWS.ID, PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali mendalami dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan, terkait usulan 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sejauh ini Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa 11 orang termasuk Lukman Gafar, orang dekat Bupati Parigi Moutong yang membawa usulan 19 titik WRP ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian kepada readnews.id membenarkan adannya pemeriksaan tersebut.

“Lukman Gafar dimintai keterangan pada hari Senin, 24 November 2025” Tulisnya lewat pesan Whatsap. Jum’at (28/11).

Awalnya polemik ini mencuat ke publik saat Bupati Parigi Moutong kepada sejumlah awak media mengklaim bahwa usulan WPR sepengetahuannya hanya 16 titik.

Namun Sebagaimana yang dikatakan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya kepada readnews.id bawah bahwa pengusulan WP dan WPR ke Gubernur Sulteng sejumlah 53 titik.

Hal ini merujuk pada surat Bupati Parigi Moutong Kepada Gubernur Sulteng Nomor. 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan. Dan Surat bernomor. 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP perihal Rekomendasi Tata Ruang tentang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.