READNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.
Aturan baru penggunaan air tanah ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.
Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, merilis pernyataan resmi yang menjabarkan lebih lanjut maksud aturan tersebut.Ia menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.
Muhammad Wafid juga menjelaskan, aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Dan aturan tersebut berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.
Secara rinci, aturan ini berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Beleid ini juga berlaku untuk penggunaan air untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, dan pemerintah.
Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin.
Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM.
Cara mengajukan izin ke Kementerian ESDM, sebagai berikut :
Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan.
Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.
Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Ketiga, surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.
Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.
Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.
Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali. (AHK)