Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan.

Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.

Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Ketiga, surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.

Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.

Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.

Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali. (AHK)