READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan direhabilitasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran barang bukti sabu yang dimiliki ketiganya berjumlah 0,02 gram.
“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada Sema bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram,” ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024).
“Sehingga ketiga tersangka sebagai penyalah guna narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku terkait kasus tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” kata Ade Ary.
Penangkapan ketiga ASN tersebut bermula saat adanya laporan dari warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jl Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RJA, AFM, dan juga MBD.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga ASN Provinsi Maluku Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (AHK)