Windows Defender diartikan juga sebagai Microsoft AntiSpyware, sejenis perangkat lunak dari Microsoft yang berfungsi melindungi sistem operasi Microsoft Windows dari perangkat pengintai atau serangan siber. Fitur keamanan yang satu ini juga menyediakan layanan gratis untuk proteksi, jadi tak semuanya berbayar.
Menurut Alfons, seharusnya admin PDNS sekelas institusi besar paham dengan pengaturan keamanan untuk sistem lebih terproteksi atau aman.
“Asalkan mereka (admin) menerapkan pengaturan yang konservatif, harusnya relatif sama tingkat keamanannya. Pengaturan konservatif ini macam-macam, misalnya menutup port yang tidak perlu, lalu monitoring akses, atau tidak mengaktifkan layanan lain, macam-macam lah,” ujar Alfons.
Pakar telematika Roy Suryo juga menyoroti serangan ransomware yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) 2 di Surabaya.
Roy Suryo menilai penggunaan Windows Defender ini terlalu sepele jika digunakan untuk server yang bersifat negara dan sekelas pemerintah seharusnya menggunakan standar suatu sistem.
“Windows Defender itu sangat terlalu sepele kalau digunakan untuk server bersifat negara seperti sekarang ini. Harusnya menggunakan standar TIER standar suatu sistem,” tuturnya, di salah satu wawancara di TV swasta beberapa waktu yang lalu.
Roy Suryo menambahkan, lemahnya sistem keamanan di Indonesia dikarenakan dua faktor yakni teknis dan non-teknis. Untuk faktor teknik, Roy menilai Indonesia tidak update terhadap teknologi.
“Kita kurang update terhadap teknologi, sistem pengamanan, sistem proteksi seperti yang katanya kita hanya pake Windows Defender. Seperti yang saya katakan, kita harusnya sudah pakai ISO 27001,” ungkapnya. (AHK)