“Seterusnya, Tim melakukan pengembangan ke kediaman HNH alias P di Desa Hutaimbaru,” imbuh Kapolsek.

Beruntung, Tim berhasil menangkap HNH alias P ini. Bahkan, HNH alias P mengakui sabu milik S, berasal darinya. Di mana, S sebelumnya membeli sabu dari HNH alias P seharga Rp200 ribu.

Dari hasil interogasi, HNH alias P mengaku, jika ia menyimpan sabu lain miliknya di areal Kebun Sawit yang jarak dari Rumahnya sekitar 100 Meter. Kemudian, Tim membawa HNH alias P ke tempat penyimpanan sabu itu bersama masyarakat sekitar.

“Tiba di lokasi, Tim menemukan di bawah Pelepah Sawit sekaleng susu warna oranye isinya 6 paket sabu. Barang haram ini, terbalut di dalam kaos kaki warna hitam,” rinci Kapolsek.

Tak hanya itu, masih milik HNH alias P, Tim juga menyita 6 bungkus plastik bening kosong. Sebuah gunting. Satu sendok kecil terbuat dari sedotan. Sebuah jarum pentol. Satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Selanjutnya, Tim membawa kedua pria itu dan barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya menutup.