Kamis, 24 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

PAM SDO Kejari Probolinggo Amankan Seorang Wanita Inisial AM

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Jun 2024 18:11 0 93 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Tim Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang Perempuan yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI berinisial AM pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pasang Iklan

Kepala Pusat Penerangan Harli Siregar mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU.

Dari keterangan tersebut Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT).

Kemudian Harli Menjelaskan, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan.

Pasang Iklan

“Terhadap terlapor ditemukan barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan,” kata Harli dalam keterangan tertulis pada hari Senin, (24/6/2024).

Atas perbuatannya Saudari AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Saudari DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Saudari AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Saudari AM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP- di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam menjalankan aksinya, Saudari AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Saudari AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Polres Probolinggo. (Ardy)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum