Dalam pokok perkara menyatakan gugatan dari Para Penggugat tidak dapat diterima, sedangkan dalam Rekonpensi Penggugat I, dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima, sedangkan dalam konpensi dan Rekonpensi membebankan biaya perkara kepada para penggugat konpensi / Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi yang ditaksir sebesar Rp. 1.095.000,- (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dari Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut diberikan waktu untuk Banding kepada kedua belah pihak yang bersengketa, Bahwa permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Hingga sabtu (11/05/2024) tidak ada banding dari kedua belah pihak yang bersengketa. (AHK)