READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Setelah ramai pemberitaan tentang cacatnya lembar kerja verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penarikan dan menyebar siaran pers, pada Minggu (23/06/2024).
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, melalui siaran pers nomor 1145/PL.02-SD/1203/2/2024, mengakui adanya, cacat pada lembar kerja Verfak yang sudah mereka sebarkan ke petugas verifikasi atau verifikator.
Cacat tersebut berupa hilangnya pilihan “menyatakan tidak mendukung bakal calon” pada kolom hasil Verfak sebagaimana temuan di Kecamatan Marancar dan Batang Toru. Alhasil, pernyataan tidak mendukung para warga yang di verifikasi itu terpaksa di tuliskan di kolom keterangan.
Akibat kesalahan tersebut, KPU Tapsel telah menarik lembar kerja Verfak yang cacat dan sudah sempat terisi verifikator ketika mendatangi warga yang tercatut sebagai pendukung. Padahal, sama sekali tidak mendukung bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Tapsel.
Ketua KPU Tapsel mengatakan, fitur generate (menarik data) pendukung yang akan di verifikasi faktual itu muncul pada aplikasi Silon tanggal 21 Juni 2024. Kemudian KPU Tapsel menarik data tersebut tanggal 21 Juni 2024 pukul 18.22 WIB.
KPU Tapsel mengunduh lembar kerja Verfak kesatu per Desa/Lelurahan, lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon. Setelah dokumen tercetak, Sekretariat KPU Tapsel mendistribusikannya ke Panita Pemungutan Suara (PPS) melalui Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menarik Data
Pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di temukan adanya format lembar kerja tidak lengkap. Yaitu pilihan “menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon” pada kolom pilihan hasil verifikasi seperti halnya temuan yang terjadi di Kecamatan Marancar.
“Seketika itu juga kita lakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali. Lalu mengunduh dokumen lembar kerja tersebut. Dan setelah itulah muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan ‘tidak mendukung bakal pasangan calon’ sebagaimana Keputusan KPU No.532/2024,” kata Zulhajji.
KPU Tapsel kemudian mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No.532/2024 itu. Selanjutnya, pada 23 Juni 2024 mendistribusikan lembar kerja Verfak kesatu itu ke PPS melalui PPK.
Ketua KPU Tapsel memastikan, setelah perbaikan ini, PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU No.532 dan Surat Dinas KPU No.959/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024 tentang verifikasi perbaikan kesatu dan Verfak kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.