READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Setelah ramai pemberitaan tentang cacatnya lembar kerja verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penarikan dan menyebar siaran pers, pada Minggu (23/06/2024).
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, melalui siaran pers nomor 1145/PL.02-SD/1203/2/2024, mengakui adanya, cacat pada lembar kerja Verfak yang sudah mereka sebarkan ke petugas verifikasi atau verifikator.
Cacat tersebut berupa hilangnya pilihan “menyatakan tidak mendukung bakal calon” pada kolom hasil Verfak sebagaimana temuan di Kecamatan Marancar dan Batang Toru. Alhasil, pernyataan tidak mendukung para warga yang di verifikasi itu terpaksa di tuliskan di kolom keterangan.
Akibat kesalahan tersebut, KPU Tapsel telah menarik lembar kerja Verfak yang cacat dan sudah sempat terisi verifikator ketika mendatangi warga yang tercatut sebagai pendukung. Padahal, sama sekali tidak mendukung bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Tapsel.
Ketua KPU Tapsel mengatakan, fitur generate (menarik data) pendukung yang akan di verifikasi faktual itu muncul pada aplikasi Silon tanggal 21 Juni 2024. Kemudian KPU Tapsel menarik data tersebut tanggal 21 Juni 2024 pukul 18.22 WIB.
KPU Tapsel mengunduh lembar kerja Verfak kesatu per Desa/Lelurahan, lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon. Setelah dokumen tercetak, Sekretariat KPU Tapsel mendistribusikannya ke Panita Pemungutan Suara (PPS) melalui Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di temukan adanya format lembar kerja tidak lengkap. Yaitu pilihan “menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon” pada kolom pilihan hasil verifikasi seperti halnya temuan yang terjadi di Kecamatan Marancar.
“Seketika itu juga kita lakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali. Lalu mengunduh dokumen lembar kerja tersebut. Dan setelah itulah muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan ‘tidak mendukung bakal pasangan calon’ sebagaimana Keputusan KPU No.532/2024,” kata Zulhajji.
KPU Tapsel kemudian mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No.532/2024 itu. Selanjutnya, pada 23 Juni 2024 mendistribusikan lembar kerja Verfak kesatu itu ke PPS melalui PPK.
Ketua KPU Tapsel memastikan, setelah perbaikan ini, PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU No.532 dan Surat Dinas KPU No.959/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024 tentang verifikasi perbaikan kesatu dan Verfak kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Adapun jadwal verifikasi faktual ini di laksanakan mulai 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Demikianlah klarifikasi kami terhadap lembar kerja faktual kesatu yang tidak lengkap tersebut,” jelas Zulhajji.
Menanggapi ini, pengamat politik Tabagsel, Andika Hasonangan Siregar, mengatakan, itu alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ngada. Karena menurutnya, sangat tidak mungkin KPU Tapsel mencetak begitu saja dokumen itu tanpa meneliti dan memeriksanya.
Dugaan adanya “permainan” mulai mucul karena pada Bimtek KPU Tapsel terhadap PPK pada 19 Juni 2024 lalu di Kecamatan Sipirok, pada contoh lembar kerja verifikasi faktual itu ada pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”.
Keesokan harinya, Bimtek PPK ke PPS juga ada tecantum pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila KPU Tapsel beralasan ada kesalahan pada pengunduhan dokumen.
“Kan, tidak mungkin 5 orang Komisioner dan belasan Pegawai di KPU Tapsel itu tidak menyadari ada cacat pada lembar kerja verifikasi faktual. Kalau saya simpulkan, ini ada dugaan sesuatu di balik sesuatu,” terang Andika.
Satu hal lagi, sebut Andika, tidak mungkin lembar kerja verifikasi kaktual yang di unduh KPU Tapsel itu berbeda dengan KPU Toba. Padahal sumber dokumennya sama-sama dari KPU RI.
Sebagaimana di ketahui, katanya, KPU Toba saat ini juga sedang melakukan Verfak kesatu. Dalam lembar kerja Verfak-nya jelas ada pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”.
“Dari sini kita bisa faham apa sesungguhnya yang terjadi di KPU Tapsel,” ujarnya.
Andika selanjutnya mengajak semua pihak untuk memantau kelanjutan Verfak KPU Tapsel ini. Termasuk tentang bagaimana nasib masyarakat banyak yang sudah menandatangani lembar Verfak. Di mana, kuat dugaan telah cacat dan sudah di pakai atau di isi PPS tersebut.(Rel)