“Adapun jadwal verifikasi faktual ini di laksanakan mulai 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Demikianlah klarifikasi kami terhadap lembar kerja faktual kesatu yang tidak lengkap tersebut,” jelas Zulhajji.
Alasan Tidak Masuk Akal
Menanggapi ini, pengamat politik Tabagsel, Andika Hasonangan Siregar, mengatakan, itu alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ngada. Karena menurutnya, sangat tidak mungkin KPU Tapsel mencetak begitu saja dokumen itu tanpa meneliti dan memeriksanya.
Dugaan adanya “permainan” mulai mucul karena pada Bimtek KPU Tapsel terhadap PPK pada 19 Juni 2024 lalu di Kecamatan Sipirok, pada contoh lembar kerja verifikasi faktual itu ada pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”.
Keesokan harinya, Bimtek PPK ke PPS juga ada tecantum pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila KPU Tapsel beralasan ada kesalahan pada pengunduhan dokumen.
“Kan, tidak mungkin 5 orang Komisioner dan belasan Pegawai di KPU Tapsel itu tidak menyadari ada cacat pada lembar kerja verifikasi faktual. Kalau saya simpulkan, ini ada dugaan sesuatu di balik sesuatu,” terang Andika.
Satu hal lagi, sebut Andika, tidak mungkin lembar kerja verifikasi kaktual yang di unduh KPU Tapsel itu berbeda dengan KPU Toba. Padahal sumber dokumennya sama-sama dari KPU RI.
Sebagaimana di ketahui, katanya, KPU Toba saat ini juga sedang melakukan Verfak kesatu. Dalam lembar kerja Verfak-nya jelas ada pilihan “menyatakan tidak mendukung calon”.
“Dari sini kita bisa faham apa sesungguhnya yang terjadi di KPU Tapsel,” ujarnya.
Andika selanjutnya mengajak semua pihak untuk memantau kelanjutan Verfak KPU Tapsel ini. Termasuk tentang bagaimana nasib masyarakat banyak yang sudah menandatangani lembar Verfak. Di mana, kuat dugaan telah cacat dan sudah di pakai atau di isi PPS tersebut.(Rel)