“Pemerintah membuat trotoar untuk tempat berjalan kaki,bukan untuk menggelar dagangan, ada hak warga berarti yang di rampas,” katanya agak sewot.

Sepanjang pantauan awak media, kondisi trotoar sudah lama dipakai buat tempat berjualan, ada sekitar ratusan meter dan lebar trotoar dua meter yang di pakai, oleh beberapa orang buat menggelar dagangan tanaman hias dan setiap penjual menggelar dagangannya, hampir puluhan meter.

Terpisah, Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Trantibumas Agus Mulyadi, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Minggu ( 22/10 ) mengatakan jika terkait penjual tanaman hias yang menjajakan dagangannya di atas trotoar tersebut, jelas melangar,

” Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan itu pelanggan Perda K3,” katanya singkat ( Ragil Surono ).