Meski begitu, ia menambahkan pelamar yang ingin mengajukan sanggahan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti melampirkan dokumen pendukung yang relevan, menyampaikan alasan sanggahan serta tentunya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyampaikan alasan sanggahan,” tambahnya.
“Untuk info lebih lanjut, dapat diakses pada laman dan media sosial resmi casn.kemenkumham.go.id serta instagram @birosdmsetjenkumham,” pungkas Hermansyah Siregar. Kamis, (19/9/2024).
Kemenkumham RI berkomitmen untuk menyelenggarakan proses rekrutmen CPNS yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.