READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Berkat pembeli yang “nyanyi”, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, bersama Tim, sukses ciduk pengedar sabu. Keduanya hanya bisa pasrah, saat diamankan.

Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru, ciduk pembeli yang “nyanyi” beserta pengedar sabu ini dari tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan keduanya, berawal dari informasi masyarakat, Selasa (14/05/2024) siang.

“Awalnya, masyarakat memberikan informasi kepada kami, bahwa ada pria yang baru saja membeli sabu ke Kelurahan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” ungkap Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Rabu (15/05/2024) pagi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan Tim, untuk tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Saat proses penyelidikan, Tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat itu, Tim sedang berada di sekitar Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Selanjutnya, Tim mengamankan pria yang mengaku berinisial, AC (39). AC adalah warga Desa Hapesong Baru, Batang Toru.

“Saat penggeledahan, persis dari jok sepeda motor AC sebelah kiri, kami temukan satu paket kecil sabu. Kami juga menyita, satu unit Handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi milik AC,” terang Kapolsek.