Saat proses interogasi, urai Kapolsek, AC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kelurahan Sibabangun. Tak ingin buang waktu, Kanit Reskrim bersama Tim langsung bergerak ke Kelurahan Sibabangun.
Persis di bawah Jembatan Kampung Baru, Kelurahan Sibabangun, Tim menemukan gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, sesuai dengan keterangan AC sebelumnya. Lantas, Tim menangkap pria tersebut yang mengaku berinisial, ALZ (35).
“Benar saja, dari ALZ yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Sibabangun ini, kami menemukan barang bukti 8 paket kecil sabu-sabu,” terang Kapolsek.
Ditahan
Kapolsek melanjut, selain itu, Tim juga menyita 2 bungkus plastik klip besar berisi pastik klip kecil kosong. Kemudian, satu set alat hisap atau Bong sabu-sabu. Lalu, uang tunai sebesar Rp900 ribu. Serta, 2 buah mancis dengan jarum tanpa kepala.
“Kini, guna proses hukum lebih lanjut, kami menahan kedua pria tersebut di Mako Polsek Batang Toru,” pungkas Kapolsek mengakhiri.