READNEWS.ID, BALI – Kerja sama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam mendorong pengembangan kekayaan intelektual (KI) membuahkan hasil yang gemilang.

Pemda Banggai berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam mendorong potensi dan mendukung pelaksanaan program layanan KI di wilayah tahun 2024.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, pada acara Festival KI yang diselenggarakan di Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, (7/9/2024) malam.

Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bidang kekayaan intelektual dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

“Kami mengapresiasi atas kinerja Pemda Banggai dalam mendukung layanan KI diwilayah, tentunya ini jadi salah satu contoh dan kami harapkan bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual,” kata Menkumham Supratman.

Diketahui dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin, Pemda Banggai sendiri telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada peningkatan layanan dan pendaftaran KI bagi seluruh masyarakatnya sebesar 1.204.881.900 (satu milyar dua ratus empat juta delapan ratus delapanpuluh satu ribu Sembilan ratus ribu rupiah) melalui DIPA Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.

Bukan hanya itu, dengan visi menjadikan Kabupaten Banggai sebagai pusat inovasi dan kreativitas, Amirudin bekerja sama dengan Kemenkumham Sulteng yang dipimpin Hermansyah Siregar telah menginisiasi berbagai program dan kebijakan yang mendukung pengembangan kekayaan intelektual, seperti:

  1. Membentuk perangkat daerah yang fokus mempasilitasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
  2. Kerja bersama melalui sinergi dan kolaborasi;
  3. Melakukan sosialisasi dan pembinaan pentingnya kekayaan intelektual;
  4. Akselerasi penerbitan Hak Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta;
  5. Identifikasi dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui kerja sama riset sebagai embrio kekayaan intelektual indikasi geografis.

Amirudin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan, ia juga berharap melalui kolaborasi yang terus terjalin bersama Kemenkumham Sulteng dapat terus menghasilkan perlindungan KI yang lebih banyak lagi.