Berbagai kekayaan intelektual pun telah dicatat dan dilindungi bersama, termasuk Tenun Nambo yang saat ini telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis Kab. Banggai yang telah mendunia.
“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan dan mendukung kualitas layanan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat untuk semakin kreatif dan inovatif,” ujarnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut berbangga dan mengapresiasi atas penghargaan itu, ia menilai kerja keras Pemda Banggai dalam mengembangkan KI sangat berdampak signifikan dalam menguatkan tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulteng.
Apalagi, kata Hermansyah, saat ini, Pemda Banggai juga telah menyiapkan ruang kerja khusus bagi agen layanan KI di Kab. Banggai.
“Komitmen kita adalah menguatkan misi bersama, kolaborasi ini kita lakukan untuk menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat, dan hasilnya nyata, perlindungan kekayaan intelektual di Sulteng telah meningkat drastis dari tahun 2023 ke tahun 2024,” jelasnya.
Hermansyah menguraikan bahwa saat ini, pihaknya telah sukses meraup presentasi keberhasilan perlindungan KI sebesar 75%, hal tersebut telah melampuai target yang ditetapkan oleh DJKI sebesar 20%.
Ia juga memastikan akan terus berupaya meningkatkan presentase tersebut, seiring dengan atensi khusus Menkumham Supratman yang menekankan kolaborasi bersama seluruh sektor. Hermansyah Siregar yakin seluruh Pemda di Sulteng akan mendukung penuh peningkatan program layanan KI.
“Kita terus gaungkan semangat kolaborasi bersama seluruh Pemda, kita harap target kinerja kita bisa terus melampaui target yang ditetapkan,” pungkasnya.