“Kebijakan ini sangat mengekang dan memberatkan para pedagang kecil. Pemerintah seharusnya melindungi, bukan mempersulit,” tegas Yusuf.

Yusuf juga menegaskan bahwa Pemkab Poso tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menetapkan retribusi sebesar Rp 35 juta. Menurut pengetahuannya sebagai mantan anggota DPRD, nilai retribusi yang seharusnya dibayar berdasarkan Perda adalah Rp 15 juta.

“Namun, tiba-tiba pemerintah menaikkannya menjadi Rp 35 juta tanpa alasan yang jelas. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia pun mendesak Pemkab Poso untuk meninjau kembali kebijakan ini dan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus kembali ke dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap rakyatnya sendiri,” pungkas Yusuf. (SYM)

Contoh alt