READNEWS.ID, METROPOLITAN – Jika kabel-kabel yang sembrawut dan tidak sesuai aturan tidak diperbaiki dalam waktu satu bulan, pemerintah akan mencopotnya langsung.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini diambil setelah pertemuan antara pemerintah provinsi dan para penyedia layanan, sebagai respons atas kasus-kasus kabel fiber optik liar belakangan ini yang telah menyebabkan luka pada warga dan bahkan menelan korban jiwa.
“Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan tidak ada perbaikan, kabel-kabel tersebut akan kami gunting,” ujarnya di Palmerah Jakarta Barat, Minggu (6/8).
Afan menjelaskan bahwa kabel yang terpasang longgar dan menjuntai harus diperbaiki agar sesuai dengan standar keselamatan. Sedangkan kabel yang saling silang dan tidak beraturan sebaiknya dihapuskan.
“Dalam waktu satu bulan, semua kabel akan diperbaiki dan ditegakkan dan kabel-kabel yang saling silang akan diperbaiki untuk menurunkannya atau ditarik lebih kencang. Jika setelah satu bulan tidak ada perbaikan, pemprov akan memberlakukan sanksi,” tegas Afan.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan bantuan kepada korban kabel fiber optik liar, termasuk Vadim (38), seorang pemotor yang meninggal karena terkena kabel yang melintang di Palmerah.
“Kami akan berkomunikasi dengan Pak Afan dan tentunya memberikan bantuan. Kemudian, Pak Afan dan timnya akan memerhatikan perbaikan kabel-kabel,” ujar Heru.
“Insyaallah, kita akan memberikan bantuan, dan Pak Walikota juga akan memantau,” tambahnya.
Vadim (38) mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi di Palmerah, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terkena kabel fiber optik yang melintang dan meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh polisi, yang juga akan memanggil pemilik kabel yang menyebabkan kecelakaan Vadim. Kasus Vadim telah menarik perhatian setelah sebelumnya terjadi kasus yang sama menimpa korban Sultan Rif’at Alfatih (20) di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. (AHK)