Dari proses seleksi, 2.401 peserta dinyatakan memenuhi syarat sebagai PPPK.
Namun, penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS terjadi setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 7 Maret 2025.
Pengangkatan CPNS dijadwalkan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Pemerintah daerah berharap alokasi anggaran ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui penguatan tenaga kerja profesional di sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan teknis.
Halaman