Akibat pukulan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka lebam. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, SH., M.H, dan Panit Reskrim Ipda Tulus Widodo, SH., M.H, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Sutrisno. (AHK)
Halaman