AS membawa sepeda motor itu ke arah Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Di sana, ia bertemu seorang pria yang tak ia kenal. Selanjutnya, AS menawarkan menggadaikan sepeda motor itu.
Uang Hasil Gadaian untuk Judi Slot
Lantas, pria tersebut menjumpakan AS dengan seseorang berinisial, E. Lalu, E bersedia menerima gadaian sepeda motor dari AS dengan surat perjanjian. Di mana, E membayar uang gadaian sepeda motor ke AS seharga Rp2 juta.
“Setelah mendapatkan uang hasil gadaian sepeda motor korban, pelaku mempergunakannya untuk main judi slot dan minum tuak (minuman keras lokal),” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, pada Jumat (14/06/2024) sore, AS bertemu Mustapa. Tentu saja, Mustapa menanyakan keberadaan sepeda motor adiknya, Sahada. AS tak bisa mengelak. AS mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu ke E.
Awalnya, Mustapa dan korban sempat berupaya mencari sepeda motor itu ke Desa Pintu Padang. Namun, upaya itu tak berhasil. Mereka, belum temukan sepeda motor tersebut. Akhirnya, Mustapa membawa AS ke Rumahnya.
“Karena warga sudah terlalu ramai menunggu di kediaman Mustapa, akhirnya mereka membawa pelaku ke Polsek Batang Toru guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, pihaknya menerapkan Pasal 378 Juncto 372 KUHPidana. Di mana, AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.