Kemudian,maka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.komitmen terhadap pelayanan publik kepala desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan integritas.
2.kepemimpinan yang inklusif. penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.
3.pembangunan yang berkelanjutan. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa harus mengacu pada prinsip keberlanjutan.
4.transparansi dan akuntabilitas. dalam setiap kebijakan dan keputusan, kepala desa diharapkan untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun harapan beliau amanah yang telah diberikan kiranya dapat di jaga dengan baik,dan tidak mengecewakan masyarakat.

Berikut nama kepala desa antar waktu yang dilantik, SYAMSIN desa SILABIA kecamatan Tinombo, I GUSTI MADE ERAWADI desa WANAMUKTI BARAT kecamatan Bolano, PERANGHAM desa TADA SELATAN Kecamatan Tinombo selatan dan yang terakhir NURHADIJAH, SH desa ULATAN kecamatan Palasa.