“Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mendukung penuh atas imbauan tersebut, hal itu, kata dia, adalah sebuah kewajiban yang mesti dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.
Terlebih kini, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
“Prinsip HAM menjadi landasan utama kita dalam menegakkan persatuan ditengah keberagaman ini, tentunya kita mendukung penuh dan mengimbau agar seluruh pelaku bisnis benar-benar memperhatikan dengan betul peraturan Presiden ini,” tegas Hermansyah Siregar.
Perpres itu juga, ia sampaikan makin menguatkan betapa pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam bidang bisnis, dan, hal tersebut menurutnya, menjadi perhatian serius bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama segenap Pemerintah Daerah setempat.
Apalagi, posisi Sulawesi Tengah sendiri saat ini merupakan provinisi penyangga dari Ibu Kota Nusantara, tentunya, kata dia, makin meningkatnya peluang bisnis di daerah yang dikenal sebagai negeri seribu megalith.
“Kita sebagai penyangga IKN, pasti banyak bisnis-bisnis yang akan beredar maupun baru terbentuk, nah, ini kita perhatikan betul, agar sejak dini mereka memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” tandas Hermansyah Siregar.