READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Penyidik Polsek Padang Bolak dalam penuntasan perkara terus kawal hingga tuntas misalnya mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Jumat (21/05/2024) sore.

Penyidik Polsek Padang Bolak kawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (22/06/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Aris alias Lek Tangkang.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sore lalu. Persisnya Divisi IV Blok D 35 Perkebunan PT Tapian Nadenggan (TN) Langga Payung.