“Atau di Desa Situmbaga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT Tapian Nadenggan,” urai Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis 15 hari pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama sebulan.

Sementara, untuk barang bukti berupa 4 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT Tapian Nadenggan Langga Payung. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kepada terdakwa dan korban PT Tapian Nadenggan,” tandas Kapolsek.